Pernahkah akhir-akhir ini anda memperhatikan,tak perlu jauh-jauh cukup dilingkungan tempat anda tinggal
begitu banyaknya anak-anak dibawah umur mengendarai mesin beroda dua,yang istilah kerennya disebut motor.Mereka begitu lihai bak seorang pembalap yang berada di trek lintasan balap,tak peduli dengan bahaya yang mengincar keselamatannya,tak peduli dengan yang namanya tata tertib dan peraturan berlalu-lintas.Melaju dengan kecepatan tinggi,apa lagi jika knalpot yang terpasang mengeluarkan suara yang leras,mereka lebih asyik lagi memainkan gas tanpa peduli dengan polusi suara yang mengganggu orang yang disekitarnya.
Entah ini disebut akibat dari perkembangan jaman yang semakin maju,atau merupakan jalan kebodohan yang diajarkan orang tuanya tanpa memikirkan peran si anak di seusianya.
Memang didalam situasi ini tidak ada yang melarang,toh itu anak mereka,toh itu motor mereka dibeli dengan uang sendiri,buat apa kita repot-repot peduli.
Memang benar itu anak mereka dan itu motor mereka,akan tetapi semua ada hukum dan peraturan yang berlaku yang harus dipatuhi oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.Apalagi dalam masalah berkendara sudah disebutkan dalam peraturan,setiap pengendara diharuskan memiliki surat izin mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM.
Dan untuk memiliki SIM tersebut pun tidak dengan mudah diperoleh,ada peraturan dan tes yang harus diikuti oleh si pemohon(orang yang mau mendapatkan SIM),yang pasti si pemohon harus sudah dewasa alias berumur diatas 17 tahun lebih.
Nah jika masalah yang saya bahas diatas yaitu banyak sekali anak-anak dibawah umur sudah diperbolehkan mengendarai yang namanya motor,lalu bagaimana dengan yang namanya peraturan dalam berkendara.
Sekian artikel ini saya buat dengan sebaik-baiknya mudah-mudahan ada manfaatnya untuk anda,sekian terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar